Penumpang Wings Air Makassar–Baubau Mengaku Telantar dari Pagi hingga Malam, DPP Demokrat Minta Minta Menteri Evaluasi

Sebarkan:

 

foto istimewa 

Rusdi Yusuf Soroti Penumpang Wings Air Makassar–Baubau yang Mengaku Telantar, Minta Menteri Turun Tangan

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Rusdi Yusuf, menyoroti pelayanan Wings Air rute Makassar–Baubau setelah dirinya bersama rombongan penumpang mengaku telantar sejak pagi hingga malam, Rabu (30/9/2026).

Menurut Rusdi, penumpang tidak mendapatkan fasilitas selama menunggu. Ia menilai kondisi tersebut tidak manusiawi, terlebih persoalan pelayanan serupa disebut terjadi berulang kali.

Rusdi, yang turut berada dalam rombongan menuju Baubau, meminta Menteri Perhubungan, otoritas bandar udara, dan kepala bandara terkait meninjau penanganan penumpang. Ia menghendaki pemeriksaan terhadap pelayanan maskapai serta pemberian sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

Keluhan mengenai lamanya waktu tunggu dan tidak tersedianya fasilitas menjadi dasar permintaan tersebut. Rusdi meminta persoalan yang dialami rombongannya mendapat perhatian pihak berwenang.

Dalam keterangannya, Rusdi juga menyebut adanya subsidi dari pemerintah kabupaten kepada maskapai. Namun, nama pemerintah daerah pemberi subsidi, bentuk dukungan, dan keterkaitannya dengan penerbangan tersebut masih perlu dikonfirmasi.

Penanganan keterlambatan penerbangan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015. Pasal 7 mewajibkan maskapai menjelaskan alasan keterlambatan dan kepastian keberangkatan, sedangkan Pasal 8 mengharuskan petugas memberikan pelayanan dengan empati serta membantu penumpang mengatur ulang perjalanan.

Pasal 9 mengatur ganti rugi Rp300.000 per penumpang untuk keterlambatan lebih dari 240 menit yang menjadi tanggung jawab maskapai. Pasal 10 ayat (4) juga mewajibkan penyediaan akomodasi apabila keterlambatan melebihi enam jam dan penumpang membutuhkan penginapan. Penerapannya perlu memperhatikan durasi serta penyebab keterlambatan.

Adapun Pasal 16 mengatur sanksi bertahap berupa teguran tertulis, pembekuan rute baru, pengurangan rute, hingga pencabutan izin usaha. Pengenaan sanksi mengikuti hasil penilaian Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan persyaratan pada setiap tahap.

Keterangan yang tersedia belum memuat tanggapan Wings Air maupun pihak bandara mengenai keluhan Rusdi dan rombongan penumpang tersebut.


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini