Dinas Nakertrans Malut Gelar Sosialisasi Pengesahan RPTKA, Tekankan Peningkatan SDM Lokal

Sebarkan:

 

Foto Istimewa

TERNATE — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara menggelar sosialisasi terkait Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan, Kamis (11/12/25) di Bela Hotel, Ternate. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Fachrudin Tukuboya.

Dalam sambutannya, Fachrudin menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang diperkenalkan pada 2020 merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi pasar tenaga kerja Indonesia.

Ia menegaskan bahwa penggunaan TKA harus bersifat komplementer, bukan menggantikan tenaga kerja lokal. Perusahaan juga diwajibkan memastikan adanya proses alih pengetahuan dan teknologi selama penempatan TKA.

“Perpanjangan RPTKA harus disertai roadmap yang jelas, mulai dari pelatihan tenaga kerja lokal, pendampingan teknis, hingga peningkatan kompetensi pekerja di Maluku Utara,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara, lanjutnya, berkomitmen untuk mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia daerah.

“TKA boleh hadir, tetapi pekerja lokal harus naik kelas,” tegas Fachrudin.

Ia berharap seluruh perusahaan dapat memahami mekanisme pengesahan RPTKA perpanjangan secara tepat, sehingga tercipta tata kelola ketenagakerjaan yang tertib, transparan, serta berfokus pada penguatan kualitas SDM Maluku Utara.

Dengan adanya sosialisasi ini, Disnakertrans Malut berharap perusahaan semakin patuh terhadap regulasi serta berperan aktif dalam peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal.**

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini