Kejati dan BPJS Ketenagakerjaan Malut Gelar Monev UCJ 2025, Bahas Tantangan dan Strategi Peningkatan Cakupan

Sebarkan:

 

Foto Istimewa

TERNATE — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Tahun 2025, Kamis (11/12/2025), di Hotel Bela Ternate. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemprov Malut, Ir. Sri Haryanti Hatari, M.Si, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara.

Turut hadir Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (ASDATUN) Kejati Malut, Daniel Pananangan, SH., MH., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malut, I Wayan Alit Mahendra Putra, para Sekda kabupaten/kota se-Maluku Utara, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malut, I Wayan Alit Mahendra Putra, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah terhadap peningkatan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Terima kasih kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang terus mendukung program UCJ. Kami berharap kerja sama ini dapat semakin diperkuat demi meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Maluku Utara,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Maluku Utara kini menempati posisi ke-7 nasional dalam cakupan UCJ. Selain itu, empat kabupaten/kota di Malut telah mencapai target UCJ Tahun 2025.

Sementara itu, ASDATUN Kejati Malut, Daniel Pananangan, SH., MH., menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum terhadap perusahaan atau pemberi kerja yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Peran strategis pengacara negara sangat penting dalam mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kejati Malut siap mendukung upaya penegakan hukum perdata dan non-likuidasi untuk meningkatkan kepatuhan,” tegasnya.

Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat monitoring dan evaluasi. Dalam diskusi, sejumlah kendala mengemuka, seperti rendahnya cakupan UCJ di beberapa daerah, minimnya regulasi daerah terkait BPJS Ketenagakerjaan, hingga kesulitan pembayaran iuran oleh pemberi kerja.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain peningkatan intensitas sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan, penguatan regulasi pendukung, serta optimalisasi koordinasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malut menutup kegiatan dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir. Ia berharap hasil Monev ini menjadi langkah konkret dalam memperluas cakupan UCJ di Maluku Utara tahun 2025.**

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini