PASAR MURAH DI MALUKU UTARA : Solusi Sementara di Tengah Persoalan Klasik Kenaikan Harga di Bulan Ramadhan

Sebarkan:

Oleh: Asyhari A. Usman

Dosen ISDIK Kie Raha Maluku Utara

Setiap menjelang bulan suci Ramadhan, kenaikan harga kebutuhan pokok kembali menjadi keluhan utama masyarakat di Maluku Utara. Lonjakan harga beras, minyak goreng, gula pasir, telur, dan daging ayam nyaris menjadi fenomena rutin tahunan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana kebijakan pengendalian harga yang selama ini dijalankan pemerintah benar-benar mampu menjawab akar persoalan mahalnya kebutuhan pokok di daerah kepulauan ini?

Sebagai respons atas kondisi tersebut, pemerintah daerah kembali menggulirkan program pasar murah di berbagai kabupaten dan kota. Program ini diposisikan sebagai langkah cepat untuk menekan harga sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan selama Ramadhan. Namun, di balik manfaat jangka pendeknya, pasar murah kerap dinilai belum menyentuh persoalan struktural yang menyebabkan tingginya harga barang di Maluku Utara.

Secara teori, kenaikan harga menjelang Ramadhan dapat dijelaskan melalui mekanisme permintaan dan penawaran sebagaimana dikemukakan oleh ekonom klasik Alfred Marshall. Ketika permintaan meningkat sementara pasokan relatif terbatas, harga akan terdorong naik. Dalam konteks Maluku Utara, kondisi ini diperparah oleh tantangan geografis berupa wilayah kepulauan, keterbatasan infrastruktur transportasi, serta tingginya biaya logistik. Akibatnya, distribusi barang menjadi tidak efisien dan berbiaya mahal.

Di sisi lain, intervensi pemerintah melalui pasar murah sejalan dengan pemikiran John Maynard Keynes yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam mengoreksi kegagalan pasar. Namun, jika intervensi tersebut hanya bersifat temporer dan seremonial, dampaknya terhadap stabilitas harga jangka panjang akan sangat terbatas. Pasar murah berpotensi hanya menjadi “penenang sesaat” tanpa mampu membenahi persoalan distribusi dan produksi pangan secara mendasar.

Kritik juga mengemuka terkait jangkauan program pasar murah yang dinilai belum merata. Di sejumlah wilayah terpencil, khususnya pulau-pulau kecil, masyarakat masih kesulitan mengakses kegiatan ini. Keterbatasan armada transportasi laut, minimnya infrastruktur pelabuhan, serta keterbatasan anggaran menyebabkan distribusi bahan pokok bersubsidi tidak optimal. Akibatnya, manfaat pasar murah lebih banyak dirasakan oleh masyarakat perkotaan dibandingkan warga di daerah pesisir dan kepulauan terluar.

Padahal, menurut pemikiran Amartya Sen, ketahanan pangan tidak hanya menyangkut ketersediaan, tetapi juga keterjangkauan dan pemerataan akses. Jika pasar murah hanya menjangkau wilayah tertentu, maka tujuan keadilan sosial dalam kebijakan pangan belum sepenuhnya tercapai. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut.

Di Maluku Utara, persoalan harga pangan sejatinya tidak bisa dilepaskan dari tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah. Sebagian besar kebutuhan pokok masih didatangkan dari Sulawesi dan Jawa, sehingga fluktuasi harga di daerah pemasok langsung berdampak pada harga di tingkat lokal. Ketergantungan ini menunjukkan lemahnya basis produksi pangan lokal serta belum optimalnya pengembangan sektor pertanian dan perikanan sebagai penyangga ketahanan pangan daerah.

Kondisi tersebut menuntut adanya perubahan paradigma kebijakan, dari sekadar intervensi pasar jangka pendek menuju pembangunan sistem pangan daerah yang mandiri dan berkelanjutan. Tanpa langkah strategis di sektor hulu, pasar murah hanya akan menjadi agenda rutin tahunan tanpa dampak struktural yang signifikan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memprioritaskan pembangunan sentra produksi pangan lokal, memperkuat cadangan pangan daerah, serta memberikan insentif kepada petani, nelayan, dan pelaku UMKM pangan. Selain itu, penguatan sistem logistik berbasis kepulauan—termasuk subsidi transportasi laut dan optimalisasi tol laut—harus menjadi agenda utama guna menekan biaya distribusi.

Digitalisasi sistem pemantauan harga dan stok juga menjadi kebutuhan mendesak agar pemerintah dapat melakukan intervensi berbasis data, bukan sekadar respons reaktif. Dengan sistem yang terintegrasi, potensi penimbunan, spekulasi harga, dan distorsi distribusi dapat ditekan sejak dini.

Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat terkait pola konsumsi bijak selama Ramadhan perlu terus diperkuat. Budaya konsumtif yang berlebihan turut meningkatkan tekanan terhadap permintaan, sehingga memicu kenaikan harga. Sinergi antara pemerintah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dapat menjadi instrumen efektif dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya konsumsi yang moderat.

Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, pasar murah seharusnya tidak hanya diposisikan sebagai solusi darurat, melainkan sebagai bagian dari strategi besar pembangunan ketahanan pangan daerah. Tanpa keberanian melakukan pembenahan struktural, persoalan klasik kenaikan harga setiap Ramadhan akan terus berulang, sementara masyarakat tetap menjadi pihak yang paling terdampak.

Momentum Ramadhan semestinya menjadi refleksi bersama bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di Maluku Utara untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan sistem pangan yang adil, mandiri, dan berkelanjutan. Sebab, stabilitas harga dan ketersediaan pangan bukan sekadar isu ekonomi, melainkan fondasi utama kesejahteraan dan keadilan sosial di daerah kepulauan.**

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini