Taliabu, 02 Desember 2025 — Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu dipastikan tetap berjalan normal meski Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, sementara waktu berhalangan menjalankan aktivitas pemerintahan karena tengah memasuki proses persalinan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulau Taliabu, Kamirudin, menjelaskan bahwa kondisi tersebut secara otomatis membuat sebagian kewenangan Bupati didelegasikan kepada Wakil Bupati, La Ode Yasir, untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik berjalan tanpa hambatan.
“Ibu Bupati berhalangan sementara karena akan melaksanakan proses persalinan sehingga tidak bisa melaksanakan aktivitas selaku Bupati secara aktif. Ibu Bupati telah mendelegasikan tugas kepada Wakil Bupati untuk melaksanakan tugas pemerintahan,” ujar Kamirudin, Selasa (02/12/2025).
Menurutnya, kepala daerah secara prinsip tidak mengenal istilah cuti karena memiliki tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berlangsung 24 jam. Karena itu, jika kepala daerah berhalangan sementara, mekanisme yang berlaku adalah pelimpahan tugas kepada wakil kepala daerah.
“Apabila kepala daerah berhalangan sementara, maka tugas pemerintahan dilaksanakan oleh wakil kepala daerah,” tegasnya.
Kamirudin mengakui bahwa alasan berhalangan sementara karena proses persalinan merupakan hal yang relatif jarang terjadi dalam praktik pemerintahan di Indonesia. Umumnya, kepala daerah dinyatakan berhalangan sementara karena proses hukum.
“Untuk kepala daerah yang akan melaksanakan proses persalinan, jurisprundensinya memang agak langka. Namun, berhalangan sementaranya Ibu Bupati ini dikuatkan dengan surat keterangan dari dokter,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah yang ditempuh Bupati Taliabu telah sesuai dengan prosedur dan hierarki pemerintahan. Bupati juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Gubernur Maluku Utara selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
“Untuk proses persalinan, tidak perlu meminta izin. Cukup pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Karena kalau istilahnya ‘meminta izin’, berarti ada potensi ‘diberikan izin’ atau ‘tidak diberikan izin’,” katanya.
Kamirudin juga mencontohkan perbedaan prosedur jika kepala daerah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri atau melaksanakan ibadah, yang harus melalui mekanisme perizinan kepada Menteri Dalam Negeri. “Seperti Presiden ketika ke luar negeri, Presiden juga mengeluarkan keputusan untuk menunjuk Wakil Presiden menjalankan pemerintahan sementara. Prinsip hierarki pemerintahan kita sama,” tutupnya.
Dengan pelimpahan tugas tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu memastikan seluruh pelayanan publik dan agenda pembangunan tetap berjalan sebagaimana mestinya.**
