23 Tahun Halmahera Selatan: Kaya Sumber Daya, Sudahkah Rakyat Menjadi Tuan di Negeri Sendiri?

Sebarkan:
Foto istimewa


Oleh: Asyhari A. Usman
Dosen ISDIK Kie Raha Maluku Utara

Pada 9 Juni 2026, Kabupaten Halmahera Selatan genap berusia 23 tahun. Usia yang cukup matang bagi sebuah daerah otonom untuk menilai sejauh mana cita-cita pemekaran telah diwujudkan. Peringatan hari jadi ini bukan sekadar momentum seremonial, melainkan saat yang tepat untuk melakukan refleksi kritis terhadap arah dan capaian pembangunan daerah.

Secara yuridis, Halmahera Selatan lahir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara. Pemekaran tersebut dilandasi harapan besar agar pelayanan publik semakin dekat dengan masyarakat, pembangunan lebih merata, dan kesejahteraan rakyat dapat meningkat secara signifikan.

Dua puluh tiga tahun kemudian, Halmahera Selatan tumbuh sebagai salah satu daerah dengan potensi sumber daya alam yang sangat besar. Wilayah laut yang luas, sektor perikanan yang menjanjikan, lahan pertanian dan perkebunan yang produktif, hingga potensi mineral bernilai ekonomi tinggi menjadikan daerah ini memiliki modal pembangunan yang luar biasa.

Namun di balik kekayaan tersebut, muncul sebuah pertanyaan yang patut diajukan secara jujur: sudahkah rakyat Halmahera Selatan benar-benar menjadi tuan di negeri sendiri?

Pertanyaan ini bukan bentuk pesimisme, melainkan refleksi yang diperlukan untuk mengukur apakah pembangunan yang berlangsung selama ini telah memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat. Sebab dalam paradigma pembangunan modern, keberhasilan suatu daerah tidak hanya diukur dari tingginya pertumbuhan ekonomi atau besarnya investasi yang masuk, tetapi dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaat pembangunan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Fenomena ini sejalan dengan teori Resource Curse atau kutukan sumber daya yang diperkenalkan oleh ekonom Richard Auty. Teori ini menjelaskan bahwa daerah yang kaya sumber daya alam tidak selalu berhasil menciptakan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Dalam banyak kasus, kekayaan alam justru melahirkan ketimpangan ekonomi, ketergantungan pada sektor ekstraktif, lemahnya diversifikasi ekonomi, serta minimnya manfaat yang diterima masyarakat lokal.

Karena itu, kekayaan sumber daya alam tidak otomatis menjadi jaminan kemakmuran. Yang menentukan adalah bagaimana sumber daya tersebut dikelola, siapa yang memperoleh manfaat terbesar, dan sejauh mana hasil pembangunan kembali kepada rakyat.

Secara makro, Halmahera Selatan memang menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Aktivitas ekonomi di sektor perikanan, pertanian, perdagangan, jasa, dan industri pengolahan terus berkembang. Investasi yang masuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan pemerintah.

Akan tetapi, pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum tentu mencerminkan pemerataan kesejahteraan. Di berbagai wilayah pedesaan dan kepulauan, persoalan kemiskinan masih menjadi tantangan nyata. Akses terhadap pendidikan berkualitas, layanan kesehatan, infrastruktur dasar, transportasi laut, air bersih, dan jaringan telekomunikasi masih menunjukkan kesenjangan antarwilayah.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa manfaat pembangunan belum sepenuhnya dirasakan secara setara oleh seluruh masyarakat Halmahera Selatan.

Dalam konteks ini, pemikiran Amartya Sen melalui Capability Approach menjadi sangat relevan. Menurut Sen, pembangunan sejati bukan sekadar peningkatan pendapatan, melainkan perluasan kemampuan manusia untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Masyarakat harus memiliki akses terhadap pendidikan yang bermutu, layanan kesehatan yang memadai, pekerjaan yang layak, serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Artinya, ukuran keberhasilan pembangunan tidak cukup dilihat dari angka statistik ekonomi, tetapi dari meningkatnya kualitas hidup masyarakat secara nyata.

Sebagai daerah kepulauan, Halmahera Selatan memiliki tantangan pembangunan yang khas. Wilayahnya yang tersebar mulai dari Bacan, Obi, Gane, Makian, Kayoa hingga Kasiruta membuat pemerataan pembangunan menjadi pekerjaan yang tidak mudah. Kesenjangan antara pusat pertumbuhan ekonomi dan wilayah-wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

Karena itu, pembangunan ke depan harus lebih berorientasi pada prinsip keadilan spasial. Setiap warga, di mana pun mereka berada, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik yang berkualitas dan menikmati hasil pembangunan.

Dalam perspektif Inclusive Growth, pertumbuhan ekonomi yang baik adalah pertumbuhan yang mampu menciptakan pemerataan. Investasi harus membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat ekonomi kerakyatan, serta mendorong pengurangan kemiskinan. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya menghasilkan angka, tetapi harus menghadirkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.

Momentum Hari Jadi Halmahera Selatan ke-23 semestinya menjadi ruang evaluasi bersama. Pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga seluruh elemen warga perlu duduk bersama menilai arah pembangunan yang telah ditempuh selama lebih dari dua dekade.

Sudah saatnya pembangunan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah daerah bukan terletak pada seberapa besar sumber daya alam yang dimiliki atau seberapa tinggi angka pertumbuhan ekonominya.

Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat dapat merasakan manfaat pembangunan secara adil, memiliki akses yang setara terhadap layanan dasar, serta menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya daerahnya sendiri.

Di usia ke-23 tahun ini, pertanyaan “Sudahkah rakyat menjadi tuan di negeri sendiri?” harus dijadikan refleksi moral sekaligus politik pembangunan. Sebab hakikat pemekaran yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 bukan sekadar melahirkan daerah otonom baru, tetapi menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat Halmahera Selatan.

Jika tujuan tersebut belum sepenuhnya tercapai, maka hari jadi ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki arah pembangunan. Agar kekayaan alam yang melimpah benar-benar menjadi berkah bagi rakyat, bukan sekadar kebanggaan dalam angka dan statistik.**

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini