Jakarta, 28 November 2025 — Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf, menyampaikan pernyataan resmi terkait konflik antara warga ahli waris di Desa Kawasi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan pihak pelaksana proyek bendung yang dikelola perusahaan. Dalam pernyataan tersebut, Hasby mengaku sangat prihatin atas kericuhan yang muncul di lapangan dan meminta solusi cepat serta berkeadilan.
Hasby menyampaikan empati mendalam kepada para warga ahli waris yang mengaku mengalami kerusakan lahan akibat aktivitas proyek. Menurutnya, kehilangan kebun kelapa, perubahan aliran sungai hingga ancaman terhadap mata pencaharian merupakan masalah serius yang harus mendapat perhatian penuh.
“Hak milik, warisan, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat setempat harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Menanggapi laporan adanya pemblokiran akses oleh warga serta dugaan tindakan intimidatif seperti teriakan “tembak!” oleh koordinator keamanan perusahaan, Hasby menilai situasi ini menunjukkan belum adanya mekanisme penyelesaian konflik yang damai.
Ia meminta perusahaan dan aparat pemerintah memastikan proses dialog, verifikasi lahan, dan kompensasi dilakukan transparan, menghormati HAM, dan memperhatikan adat lokal.
Senator asal Maluku Utara ini menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi hak masyarakat atas tanah dan lingkungan. Ia mendorong Pemkab Halmahera Selatan, Pemerintah Desa Kawasi, serta instansi seperti BPN, Dinas Lingkungan Hidup, dan ESDM untuk segera melakukan validasi dan mediasi sebelum konflik meluas.
“Pemerintah harus hadir untuk melakukan supervisi dan memastikan tidak ada kerugian lebih besar pada masyarakat,” ujarnya.
Hasby juga memastikan akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional melalui forum DPD RI. Tujuannya agar persoalan lahan, lingkungan, serta hak-hak masyarakat lokal di Maluku Utara mendapat perhatian lebih luas.
Dalam pernyataannya, Hasby mengusulkan sejumlah langkah darurat:
-
Penghentian sementara pekerjaan konstruksi hingga batas lahan dan kompensasi disepakati.
-
Pembentukan tim gabungan yang melibatkan warga, perusahaan, pemerintah desa dan kabupaten, BPN, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk memverifikasi kerusakan dan menetapkan skema kompensasi.
-
Program pemulihan ekonomi bagi warga terdampak, seperti pemulihan kebun kelapa dan perbaikan jalur irigasi atau aliran sungai.
-
Monitoring independen dari lembaga masyarakat sipil untuk memastikan proses berlangsung adil dan bebas intimidasi.
Hasby berharap langkah-langkah tersebut bisa meredakan ketegangan dan menghadirkan penyelesaian yang adil.
“Konflik ini harus diselesaikan segera, dengan tetap memastikan investasi berjalan sesuai prinsip keberlanjutan sosial, lingkungan, dan ekonomi,” tutupnya.**
