![]() |
| Foto Istimewa |
Konferensi Puncak Pendidikan Tinggi Indonesia (KPPTI) 2025 di Universitas Negeri Surabaya beberapa waktu lalu menjadi ruang strategis untuk membaca arah masa depan pendidikan tinggi nasional. Saya hadir sebagai peserta dari Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha, Maluku Utara, dengan harapan bahwa perguruan tinggi dari wilayah kepulauan dan 3T mendapat perhatian nyata dalam konfigurasi kebijakan negara. Dari seluruh rangkaian kegiatan, Keynote Speech 2 oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, H. Lalu Hadrian Irfani, ST., M.Si., menjadi momen yang paling menggugah karena menyentuh inti persoalan yang jarang dibahas secara terang-terangan: POLITIK ANGGARAN PENDIDIKAN.
Dalam pemaparan beliau, terlihat jelas bahwa anggaran pendidikan bukan sekadar alokasi angka dalam dokumen APBN, melainkan representasi keberpihakan negara terhadap masa depan rakyatnya. Ketika anggaran pendidikan dirumuskan, yang diputuskan bukan hanya nominal, melainkan seberapa besar negara percaya bahwa pendidikan adalah jalan utama mobilitas sosial. Karena itu, pandangan Komisi X DPR RI untuk menolak efisiensi anggaran yang berpotensi melemahkan akses pendidikan tinggi perlu diapresiasi. Efisiensi fiskal memang penting, tetapi menjadikan pendidikan sebagai objek pemangkasan justru bertentangan dengan upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Sebagai salah satu peserta pada kegiatan KPPTI, Opini saya tegas: setiap kebijakan efisiensi anggaran yang melemahkan akses mahasiswa tidak sejalan dengan amanat konstitusi. Pendidikan tidak boleh ditempatkan dalam pertimbangan teknokratis semata. Pendidikan memiliki dampak jangka Panjang, jauh melampaui kepentingan fiskal tahunan.
Isu lain yang diangkat dalam keynote dan semakin memperjelas pentingnya keberpihakan negara adalah ketimpangan antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Ini adalah fakta struktural yang perlu diakui secara jujur. Mayoritas mahasiswa Indonesia mengenyam pendidikan di PTS, tetapi dukungan kebijakan terhadap PTS jauh tertinggal dibanding PTN. Keynote tersebut menunjukkan keberpihakan nyata melalui perjuangan Bantuan Operasional untuk PTS (BOPTS), peningkatan kesejahteraan dosen non-ASN, kesetaraan revisi UU Sisdiknas, keadilan alokasi anggaran antara PTN–PTS–PTKL, serta penambahan kuota KIP Kuliah untuk mahasiswa PTS.
Jika kebijakan ini berhasil dikawal, maka untuk pertama kalinya dalam sejarah pendidikan nasional, PTS, termasuk kampus kecil di daerah tidak hanya menjadi pelengkap sistem pendidikan tinggi, tetapi subjek pembangunan pendidikan yang setara. Kesetaraan dalam kebijakan bukan berarti mempersamakan semua kampus, tetapi memberikan kesempatan yang sama untuk memberikan kontribusi terbaik kepada bangsa.
Selain persoalan ketimpangan dukungan, keynote tersebut juga
mengungkap masalah struktural regulasi melalui temuan Panitia Kerja Perguruan
Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL). Masih banyak lembaga pemerintah
nonpendidikan yang menyelenggarakan perguruan tinggi dan program studi tanpa
kesesuaian fungsi kedinasannya. Akibatnya, terjadi tumpang tindih kewenangan
dan kompetisi tidak sehat antar penyelenggara perguruan tinggi. Situasi ini
jelas mengganggu integritas ekosistem pendidikan tinggi. Kampus dituntut untuk
terus meningkatkan mutu dan daya saing, namun regulasi yang tidak seragam justru
menghadirkan hambatan sistemik.
Dalam konteks itu, gagasan paling strategis dan visioner yang disampaikan adalah dorongan untuk menyatukan tiga undang-undang Pendidikan, UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru & Dosen, dalam satu kerangka hukum terpadu melalui metode kodifikasi. Lebih jauh lagi, rancangan ini akan dilandasi Rencana Induk Pendidikan Nasional (National Education Master Plan) yang bersifat jangka panjang, konsisten, dan tidak bergantung pada pergantian pejabat maupun siklus politik. Jika berhasil diwujudkan, Indonesia akhirnya memiliki pijakan hukum pendidikan yang stabil dan berkelanjutan, sesuatu yang hampir tidak pernah terjadi selama ini.
Apa signifikansi semua ini bagi perguruan tinggi dari daerah kepulauan seperti ISDIK Kie Raha Maluku Utara? Jawabannya sederhana: keadilan dalam kebijakan. Kampus-kampus kecil di daerah bukan hanya lembaga akademik; mereka adalah lokomotif perubahan sosial dan kultural masyarakat. Di wilayah dengan akses pembangunan terbatas, kampus sering menjadi satu-satunya ruang mobilitas intelektual, ekonomi, dan pemajuan peradaban lokal. Karena itu, menyehatkan dan menguatkan perguruan tinggi daerah berarti membangun negara dari pinggiran bukan hanya dari pusat.
Oleh sebab itu, saya menegaskan bahwa politik anggaran pendidikan harus berpihak pada pemerataan, bukan penguatan kompetisi parsial. Pendidikan tinggi hanya dapat memberi dampak jika negara hadir melalui anggaran yang adil, regulasi yang seragam, dan dukungan yang tidak diskriminatif. Ketika kebijakan benar-benar berpihak, maka kampus besar dan kecil, negeri dan swasta, kota dan kepulauan semuanya memiliki peluang untuk menjadi kampus berdampak, kampus yang tidak sekadar beroperasi, tetapi menghasilkan perubahan sosial bagi masyarakatnya.
Keynote di KPPTI 2025 telah menyalakan optimisme baru.
Tetapi optimisme bukan tujuan akhir, tindakan kebijakanlah yang menentukan masa
depan pendidikan tinggi Indonesia. Saatnya negara membuktikan bahwa pendidikan
benar-benar prioritas, bukan sekadar wacana dalam pidato seremonial.**
