Jakarta — Komisi III DPR RI bersama Pemerintah mencapai kesepakatan untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana ke Rapat Paripurna DPR RI guna disahkan menjadi Undang-Undang. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Tingkat I yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (2/12).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, dan dihadiri Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai perwakilan Pemerintah. Setelah mendengarkan pandangan akhir fraksi dan Pemerintah, Dede menanyakan persetujuan forum untuk melanjutkan RUU tersebut ke tingkat pembahasan final.
“Apakah RUU Penyesuaian Pidana dapat kita setujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna?” tanya Dede kepada para anggota Komisi III yang hadir. Pertanyaan itu dijawab dengan kata “setuju” oleh seluruh peserta rapat dan dilanjutkan dengan ketukan palu sebagai tanda keputusan.
RUU Penyesuaian Pidana memiliki peran penting dalam menyelaraskan berbagai ketentuan pidana di undang-undang sektoral dan peraturan daerah dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026. Penyesuaian dianggap mendesak agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun kekosongan hukum pada masa transisi penerapan KUHP.
Selain mengatur harmonisasi pidana, RUU ini juga memuat penyempurnaan redaksional serta penyelarasan norma dalam KUHP agar lebih sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum terkini. Secara keseluruhan, RUU tersebut terdiri dari tiga bab dan 35 pasal.
Wakil Menteri Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Pemerintah mendukung penuh pengesahan RUU tersebut. Menurutnya, harmonisasi sistem pemidanaan sangat diperlukan agar implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif dan berkepastian hukum.
“Penyesuaian ini penting agar seluruh regulasi memiliki konsistensi ketika KUHP baru diberlakukan. Jika tidak diselaraskan, potensi konflik norma dan ketidakpastian dalam praktik penegakan hukum sangat besar,” ujar Edward.
Dengan persetujuan di tingkat Komisi III, RUU Penyesuaian Pidana kini memasuki tahap final pembahasan. Rapat Paripurna DPR RI dijadwalkan menjadi forum pengambilan keputusan akhir untuk mengesahkannya menjadi Undang-Undang.
Pengesahan RUU ini diharapkan memperkuat sistem pemidanaan nasional, memastikan kesesuaian antara KUHP baru dan peraturan sektoral, serta meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat dan penegak hukum.**
