Raport Merah MCSP KPK, Kepala OPD Maluku Utara Dinilai Harus Diganti

Sebarkan:

Rusdi Yusuf Ketua DPP KNPI

TERNATE — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mendapat sorotan tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah hasil Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention (MCSP) menunjukkan capaian masih di bawah 50 persen. Kondisi ini menandakan sistem tata kelola pemerintahan daerah masih berada dalam kategori rentan dan rawan korupsi, meski sudah pernah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap gubernur sebelumnya.

Ketua Harian DPP KNPI, Rusdi Yusuf, menilai rendahnya capaian MCSP KPK merupakan indikasi kuat bahwa sistem birokrasi di Maluku Utara belum bersih dari praktik lama. Menurutnya, ada sejumlah faktor mendasar yang menyebabkan kondisi tersebut masih terjadi di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Laos.

“Pertama, semua kepala OPD saat ini merupakan kabinet lama warisan almarhum Gubernur AGK yang masih berusaha keras mempertahankan jabatan. Bahkan ada yang melakukan lobi-lobi dengan melibatkan lembaga eksternal, partai, hingga ormas,” ujar Rusdi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).

Ia juga menyoroti mentalitas korup dan manipulatif yang masih bertahan di tubuh birokrasi. Menurutnya, masih banyak administrasi pemerintahan yang tidak diinput ke dalam sistem MCSP KPK, yang menjadi indikasi kuat adanya praktik penyelewengan dan ketidaktransparanan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Ketiga, para kepala OPD bersikap apatis karena posisi mereka tidak jelas di bawah pemerintahan Gubernur Sherly. Banyak yang enggan mengunggah bukti dan dokumen yang diminta KPK,” tambahnya.

Lebih jauh, Rusdi menduga ada upaya terstruktur dan sistematis dari sejumlah pihak untuk melemahkan dan bahkan menjebak Gubernur Sherly Laos dengan pola yang sama seperti kasus yang menjerat gubernur sebelumnya. Ia menilai lemahnya tim internal gubernur serta kompromi terhadap pejabat lama membuat birokrasi semakin rusak.

“Banyak pejabat yang sudah pensiun masih dipertahankan, ada yang menjabat lebih dari lima hingga sepuluh tahun, bahkan sejumlah kepala dinas berstatus Plt selama bertahun-tahun tanpa prestasi berarti,” tegasnya.

Rusdi juga mengingatkan bahwa fakta persidangan kasus korupsi gubernur sebelumnya mencatat sebanyak 354 orang yang diduga terlibat dalam praktik suap, mulai dari kepala OPD, pengusaha, anggota DPRD, hingga ASN.

“Ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi Gubernur Sherly Laos untuk segera membersihkan birokrasi. Mengabaikan fakta ini hanya akan merusak citra pemerintahan,” kata Rusdi.

Sebagai langkah strategis, Rusdi mendesak Gubernur Sherly untuk melakukan perombakan total kabinet dengan mempertimbangkan data dari KPK, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Polda Maluku Utara. Ia juga meminta agar pejabat terindikasi korup segera diproses hukum serta memastikan adanya pengembalian kerugian keuangan negara.

Selain itu, Rusdi menekankan pentingnya uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon pejabat eselon 2, 3, dan 4 dengan melibatkan lembaga independen seperti universitas, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta ahli psikologi profesional.

“Uji kompetensi jangan dilakukan oleh pejabat internal yang selama ini sudah rusak secara moral karena terlibat dalam praktik jual beli jabatan, penyelewengan perizinan, hingga manipulasi pengadaan barang dan jasa,” tutupnya.**

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini