BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat sebanyak 15.657 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal 2025. Menanggapi angka tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tingginya jumlah kasus PHK perlu dilihat dalam konteks besarnya skala industri yang beroperasi di provinsi tersebut.
Menurut Dedi, tidak seluruh PHK mencerminkan hilangnya pekerjaan secara permanen. Banyak kasus tercatat akibat selesainya masa kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam praktiknya, sejumlah pekerja mendapatkan perpanjangan kontrak atau direkrut kembali oleh perusahaan.
“Jawa Barat adalah kawasan industri terbesar di Indonesia. Ketika terjadi dinamika ketenagakerjaan, angka statistiknya memang tampak besar. Namun banyak PHK terjadi karena kontrak yang habis dan pekerja tetap direkrut kembali,” ujar Dedi di Bandung.
Sebagai langkah strategis, Pemprov Jabar kini mempercepat masuknya investasi baru untuk menekan dampak PHK. Salah satu proyek yang tengah berjalan adalah pembangunan industri padat karya di Kabupaten Karawang, yang diproyeksikan mampu menyerap ribuan tenaga kerja baru.
Dedi optimistis geliat investasi tersebut akan berkontribusi pada penurunan angka PHK secara bertahap. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan kebijakan untuk memperluas kesempatan kerja serta mempercepat penyerapan tenaga kerja lokal, khususnya mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja.
Sementara itu, sejumlah serikat pekerja menilai lonjakan PHK tidak sekadar dipicu oleh habisnya kontrak. Mereka menyoroti faktor lain seperti melemahnya industri tekstil, perubahan pasar global, hingga meningkatnya persaingan produk impor yang menekan industri lokal.
Serikat pekerja mendesak pemerintah agar tidak hanya fokus pada investasi baru, tetapi juga memperkuat perlindungan dan keberlanjutan industri domestik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan terus memantau perkembangan ketenagakerjaan dan membuka ruang dialog dengan pengusaha maupun serikat buruh. Dedi menegaskan bahwa pemulihan sektor ketenagakerjaan membutuhkan kolaborasi semua pihak.
“Pemerintah, industri, dan pekerja harus berjalan bersama. Pemulihan ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan satu pihak saja,” tegasnya.***
