![]() |
| Isra Anwar (Koordinator JARI) |
JAKARTA – Rencana pengembangan proyek panas bumi (geothermal) di Kabupaten Halmahera Barat oleh PT Geo Dipa Energi serta di Kabupaten Halmahera Utara oleh PT Sumber Energi Geothermal Indonesia (SEGI) menuai sorotan tajam dari Jaringan Aspirasi Rakyat (JARI). Organisasi ini menilai proyek tersebut berpotensi mengganggu ekosistem sensitif dan hak-hak masyarakat adat jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Koordinator JARI, Isra Anwar, menegaskan bahwa hingga kini pengelolaan proyek geothermal di Maluku Utara belum menunjukkan standar keterbukaan informasi yang memadai. Publik, kata dia, tidak mendapatkan akses terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), data baseline hidrologi, peta seismisitas lokal, maupun kajian perubahan tutupan lahan sebelum dan sesudah kegiatan eksplorasi.
“Lokasi proyek berada di kawasan ekologis yang sensitif dan dekat dengan permukiman masyarakat adat. Transparansi adalah kebutuhan mendesak agar masyarakat mengetahui risiko yang mengancam ruang hidup mereka,” ujar Isra di Jakarta.
Risiko Lingkungan: Gangguan Hidrologi hingga Perubahan Struktur Geologi
Isra menerangkan bahwa walaupun geothermal masuk kategori energi terbarukan yang rendah emisi karbon, proses eksplorasi dan pengeborannya tetap menyimpan risiko ekologis yang harus diantisipasi. Literatur akademis menunjukkan bahwa intervensi bawah permukaan dapat memicu perubahan struktur geologi, gangguan hidrologi, hingga potensi pelepasan gas terperangkap.
Ia juga menyoroti risiko terganggunya sumber air. Dalam sejumlah kasus di berbagai daerah, debit mata air dilaporkan menurun pasca pengeboran sumur produksi, terutama di daerah dengan akuifer rapuh.
“Jika debit air menurun, masyarakat Halmahera yang sangat bergantung pada mata air dan jaringan pipa gravitasi sederhana akan terdampak langsung. Ini ancaman serius bagi ketahanan hidup desa-desa di sekitar area proyek,” tegasnya.
Persoalan Sosial-Ekonomi: Janji Manfaat Tak Sesuai Realitas
JARI juga menilai bahwa dampak sosial-ekonomi dari proyek tersebut belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat. Menurut Isra, lapangan kerja berkeahlian tinggi cenderung diisi oleh tenaga dari luar daerah, sementara warga lokal hanya dilibatkan sebagai buruh kasar dalam jangka pendek.
“Manfaat ekonomi tidak otomatis dirasakan masyarakat Halmahera. Kami melihat pola umum proyek besar yang sering mengabaikan akses dan kesempatan masyarakat lokal,” katanya.
Empat Tuntutan JARI
Melihat situasi tersebut, JARI menyampaikan empat tuntutan resmi kepada perusahaan dan pemerintah:
Mendesak PT Geo Dipa Energi dan PT SEGI membuka seluruh dokumen AMDAL, peta teknis, baseline lingkungan, potensi gangguan hidrologi, serta hasil konsultasi publik.
Meminta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten melakukan audit lingkungan independen terhadap dampak eksplorasi yang berlangsung, termasuk potensi gangguan sumber air, keanekaragaman hayati, dan risiko geologi.
Mendorong penghentian sementara aktivitas proyek jika ditemukan indikasi awal gangguan ekologis, terutama yang berkaitan dengan mata air, tutupan hutan, dan kawasan endemik.
Mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan ruang hidup agar pembangunan energi terbarukan tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
"Energi Bersih Harus Lahir dari Proses yang Bersih"
Isra menegaskan bahwa dukungan terhadap energi terbarukan tidak boleh membungkam kritik terhadap pola pengelolaan yang abai terhadap lingkungan dan hak masyarakat adat.
“Energi terbarukan adalah masa depan, tetapi masa depan itu harus dibangun dengan cara yang benar. Halmahera tidak boleh menjadi wilayah eksperimen yang mengorbankan ruang hidup masyarakat. Energi bersih harus lahir dari proses yang bersih, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan,” pungkasnya.**
