SeOPMI Haltim Soroti Penggunaan APBD pada Gedung Unkhair, Minta Klarifikasi Bupati

Sebarkan:

Asyadi S. Ladjim / Ketua SeOPMI Haltim


Ternate – Peresmian Gedung Limabot FAIFIYE di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate pada 31 Maret 2026 menuai sorotan dari Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia (SeOPMI) Halmahera Timur. Acara tersebut turut dihadiri Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, bersama Sekretaris Daerah Halmahera Timur.

SeOPMI Halmahera Timur menilai keterlibatan pemerintah daerah dalam pembangunan gedung tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka, terutama terkait sumber pembiayaan dan status kepemilikan aset. Kritik yang disampaikan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga didasarkan pada pertimbangan tata kelola keuangan daerah dan prinsip akuntabilitas publik.

Berdasarkan data yang dihimpun, pembangunan Gedung Limabot FAIFIYE diketahui bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Timur. Penganggaran dilakukan secara bertahap selama tiga tahun, yakni Rp1,5 miliar pada 2023, Rp2,5 miliar pada 2024, dan Rp2 miliar pada 2025.

Ketua SeOPMI Halmahera Timur, Asyadi S. Ladjim, menyatakan bahwa skema pembiayaan tersebut menunjukkan adanya komitmen fiskal daerah, namun di sisi lain memunculkan pertanyaan terkait relevansi serta legalitas penggunaan anggaran daerah.

“Penggunaan APBD semestinya diarahkan pada program yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan publik daerah serta tercatat sebagai aset resmi pemerintah daerah,” ujarnya.

SeOPMI secara institusional meminta Bupati Halmahera Timur untuk memberikan klarifikasi mengenai status kepemilikan dan pengelolaan gedung tersebut. Menurut mereka, kejelasan status aset menjadi hal krusial dalam memastikan tidak terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Secara normatif, dalam kerangka hukum pengelolaan keuangan daerah, penggunaan anggaran publik untuk pembangunan infrastruktur yang tidak tercatat sebagai aset daerah berpotensi dikategorikan sebagai penyimpangan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan.

SeOPMI menegaskan bahwa polemik ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan pentingnya penguatan sistem pengawasan terhadap kebijakan fiskal daerah. Transparansi dan kejelasan penggunaan anggaran dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur terkait polemik tersebut.**

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini